Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3) merupakan hal yang harus diperhatikan perusahaan
kepada karyawannya agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Sebuah organisasi yang sehat dapat menguntungkan secara finansial, dan juga memiliki karyawan yang secara fisik dan psikologis
sehat untuk mengerjakan pekerjaan
mereka(Cepat, 1999). Hal-hal
yang dapat mengancam keselamatan kerja karyawan adalah kecelakaan kerja,
penyakit menular, suara gaduh, gangguan musculoskeletal, dan bahaya dari zat
paparan. Jadwal kerja kaaryawan juga mempengaruhi kesehatan dan keselamatan
kerja. Terdapat beberapa jadwal karyawan yang mempengaruhi kesehatan dan
keselamatan kerja adalah shift malam, pergeseran pajang, lembur, dan flextime.
Shift malam
adalah waktu bekerja dimana karyawan menjalankan tugasnya di malam hari. Contoh
urutan shift di dalam pekerjaan adalah 08:00-04:00, 16:00-12:00, 12:00-08:00.
Contoh pekerjaan yang membutuhkan shift malam adalah perawat, dokter jaga, satpam,
dan lain-lain. Shift malam berbeda dengan jam lembur. Jam lembur adalah jam
kerja yang ditambah karena beberapa alasan tertentu. Untuk shift malam biasanya
gaji sama seperti shift yang lainnya. Namun untuk jam lembur, pekerja akan
mendapatkan gaji tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Shift malam
terbagi atas dua jenis, yaitu shift malam jangka panjang dan shift malam jangka
pendek. Contoh shift malam jangka panjang adalah satpam yang kebagian jaga
malam selama tiga bulan. Contoh shift malam jangka pendek adalah perawat yang
kebagian jaga malam selama dua hari dan dua hari ke deannya dia akan menjaga
shift yang lain. Karyawan shift malam
memiliki masalah tidur yang lebih besar dari karyawan yang bekerja shift malam
permanen. Selain shift malam, jadwal kerja yang bergeser panjang juga
mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. Untuk karyawan yang memiliki
jadwal bergeser panjang akan mempunyai tingkat stress ditempat kerja lebih
tinggi. Umumnya pergeseran panjang terjadi pada orang nonvoluntaryly. Contoh
waktu kerja pergeseran panjang adalah 13 jam / hari atau 48 jam / minggu. Flextime adalah waktu
kerja yang ditentukan oleh karyawan sendiri. Flextime merupakan waktu kerja
yang sangat menguntungkan bagi karyawan karena dapat mengurus hal lain secara
mudah. Selain itu, flextime dapat menimbulkan kepuasan kerja karena tidak menekan
karyawan pada jam kerja.
Selain waktu
kerja, kesehatan dan keselamatan kerja juga dipengaruhi oleh alat-alat
pelindung strandar yang harus digunakan karyawan dalam melaksanakan
pekerjaannya. Beberapa contoh pekerjaan yang harus menggunakan alat-alat untuk
menunjang kesehatan dan keselamatan kerja adalah teknisi mesin yang menggunakan
alat berat, kontraktor, tukang kayu, dokter, farmasi, dan lain-lain. Di bawah
ini adalah salah satu contoh gambar alat keselamatan kerja.
Jadi, ingatlah
akan kesehatan dan keselamatan kerja. Jika sehat maka pekerjaan dapat
dilaksanakan, fisik dan jiwa yang selamat maka pekerjaan selamat.
Komentar
Posting Komentar